بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيٍّ الْمَنْجُوفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ وَمُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّه يَرْجِعُ مِنْ الْأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ تَابَعَهُ عُثْمَانُ الْمُؤَذِّنُ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Ali Al Manjufi berkata, telah menceritakan kepada kami Rauh berkata, telah menceritakan kepada kami 'Auf dari Al Hasan dan Muhammad dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai dishalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyolatkannya dan pulang sebelum dikuburkan maka dia pulang membawa satu qiroth.
Hadits seperti ini juga diriwayatkan dari Utsman Al Mu`adzin, dia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Auf dari Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Sumber: Sahih Bukhari, Kitab Iman Hadits ke-39
Illustrasi: Tatacara Sholat JenazahCatatan:
Qirath adalah uang koin (naqd) yang kadarnya setara dengan satu bagian dari dua puluh mitsqal. Satuan ukuran ini diciptakan oleh Khalifah Umawiyah dan Abdul Malik bin Marwan.
Disebutkan dalam Buku Pintar Sejarah Peradaban Islam karya H. Masturi Ilham, qirath juga dikenal sebagai takaran Mesir yang ukurannya setara dengan satu per tiga puluh dua (1/32) qadah atau 0,064 liter.
Dalam takaran pahala, qirath didefinisikan dengan pengertian lain. Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim, qirath adalah takaran yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah Swt.
Takaran ini bisa menggambarkan berkurang atau bertambahnya pahala seseorang. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang qirath selengkapnya.
Pengertian Qirath dalam Islam
Pada zaman Rasulullah SAW, istilah qirath merujuk pada takaran upah yang diberikan kepada pekerja. Ada yang mengatakan besarannya setara 1/20 mitsqal, dan ada juga yang mengatakan besarannya mencapai 1/32 qadah atau 0,064 liter.
Tidak ada komentar