بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَرَأَ { فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ } قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ
Telah menceritakan kepada kami 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Abdullah'laa telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia membaca ayat fidyatun to'aamu masaakiin (dendanya adalah memberi makan orang miskin), lalu ia berkata, bahwa ayat ini sudah dihapus.
Referensi lain dan Illustrasi: Perihal Denda Puasa
Tidak ada komentar